Selasa, 30 April 2013

Faktor - Faktor Cyber Crime



ada dua factor yang menimbulkan tindak pidana cybercrime,
yaitu:
1.   Segi Teknis
Dengan kemajuan teknologi informasi bisa menimbulkan dampak negative bagi perkembangan masyarakat. Adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah Negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain. Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan.

2.    Segi Sosioekonomi
Adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak Negara yang tentunya sangat membutuhkan keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam scenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat itu, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data dan informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk untuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataan ancaman tersebut tidak pernah terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar