Selasa, 30 April 2013

Pengertian Cyber Crime


Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Menurut Supriyanto (2007:457) Kriminalitas dunia maya (CyberCrime) atau kriminalitas di Internet adalah tindakan pidana criminal yang dilakukan pada tekhnologi internet (cyberspace), baik yang mkenyerang fasilitas umum di dalam syberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama di antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (Internet). Kriminalitas Internet merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.


Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.Cybercrime juga dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat  komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar